Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan di anak usaha PT PLN, yakni PT PLN Indonesia Power untuk Tahun Anggaran 2024.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dapot menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan lebih kuat dan terarah.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran Rp219,3 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177,6 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT 07 M.1 Fd.1 02 2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Pada Kamis 26 Februari, tim penyidik menyisir tiga titik lokasi. Lokasi pertama berada di kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32 Jakarta Selatan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas Kota Depok serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” katanya.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian perkara.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati DKI Jakarta dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di proyek strategis sektor ketenagalistrikan.
Sumber: ANTARA