Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa kesenjangan upah masih menjadi tantangan utama yang harus ditangani pemerintah di tahun 2026.
“Disparitas itu memang menjadi tantangan kita dan tidak bisa selesai hanya dalam satu tahun,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan indeks atau jangkauan alfa dari aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 0,5 sampai 0,9 sebagai salah satu cara untuk memperkecil kesenjangan upah di tiap provinsi.
Indeks alfa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, di mana penetapan UMP dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa 0,5–0,9. Dengan formula ini, kenaikan UMP untuk 2026 diperkirakan berada di kisaran 5–7 persen.
Menaker juga menyebut pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari Komisi IX DPR RI untuk membuat peta jalan atau roadmap yang jelas dalam menangani disparitas upah.
“Kami menerima masukan dari DPR bahwa perlu ada roadmap untuk menuntaskan kesenjangan upah minimum, misalnya terkait KHL, kapan dan berapa lama akan diselesaikan,” jelasnya.
Tindak lanjut lain yang dibahas Menaker dalam rapat bersama Komisi IX adalah implementasi PP 49/2025, yang sekaligus menjadi jawaban atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk mengelola penetapan UMP setiap tahun.
Yassierli menekankan pentingnya penguatan kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit agar rekomendasi kebijakan upah lebih komprehensif.
Selain itu, data KHL di tingkat kabupaten/kota juga diperlukan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah, karena saat ini data tersebut baru tersedia di level provinsi.
“Data KHL penting agar disparitas upah minimum antardaerah bisa diminimalkan dan stabilitas serta kondisi daerah tetap terjaga,” pungkasnya.
Sumber: ANTARA