Pakar Nilai Skema BLT Disebut Lebih Masuk Akal daripada Subsidi LPG

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pakar energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai bantuan langsung tunai bisa jadi opsi paling masuk akal untuk menggantikan subsidi LPG. Catatannya satu, data penerima harus benar dan tepat sasaran.

"Saya kira untuk saat ini dengan skema BLT relatif ideal, karena bisa mengurangi kemiskinan dan dampaknya lebih baik dibandingkan dengan in-kind (dalam bentuk barang)," ujar Yayan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Yayan, masalah utama selama ini bukan di jenis bantuannya, melainkan pada ketepatan data. Tanpa basis data yang rapi, BLT justru berisiko melenceng dari target.

Ia menyebut pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas sebelum benar-benar mengalihkan subsidi LPG ke BLT. Fokus awalnya adalah membenahi data penerima bantuan, baru setelah itu bicara soal perubahan skema.

Selain data, rantai pasok LPG yang saat ini berjalan juga perlu dipetakan ulang. Hal tersebut penting agar kebijakan baru tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.

Setelah semua siap, peralihan subsidi sebaiknya dilakukan pelan-pelan. Subsidi LPG dalam bentuk barang bisa dikurangi bertahap sebelum akhirnya digantikan penuh oleh BLT.

"Saat ini, kita tidak punya sistem alternatif untuk cooking gas, jadi jika ada shock sedikit saja, akan sensitif terhadap masyarakat, seperti kejadian kemarin," ucap Yayan.

Peristiwa yang dimaksud adalah kebijakan penataan ulang distribusi LPG subsidi di awal 2025. Saat itu, pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kilogram hanya di pangkalan dan menutup akses pengecer mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut justru memicu antrean panjang di berbagai daerah karena pengecer tidak bisa lagi menjual gas bersubsidi. Situasi itu membuat distribusi LPG sempat terganggu.

Merespons kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian ESDM kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kilogram, disertai pengawasan harga secara terbatas.

"Namun, harus berjalan bertahap, jangan tiba-tiba," ujar Yayan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan aturan baru dalam bentuk peraturan presiden. Aturan ini bertujuan agar pembelian LPG 3 kilogram benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman.

Tak hanya soal kriteria penerima, aturan baru tersebut juga akan mengatur jalur penjualan LPG 3 kilogram. Jika sebelumnya hanya sampai pangkalan, nantinya penjualan akan diatur hingga tingkat subpangkalan atau pengecer.

Laode menyebut draf perpres tersebut sudah rampung dan saat ini tinggal menunggu proses harmonisasi sebelum resmi diterbitkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka