“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim)
Jakarta (KABARIN) - Buat sebagian orang, pertanyaan ini sering muncul: “Kalau minum alkohol sedikit aja, asal nggak mabuk, apakah tetap haram?”. Apalagi di tengah gaya hidup modern yang kadang menganggap minum wine atau bir dalam jumlah kecil itu hal biasa.
Padahal, dalam ajaran Islam, hukum minum khamr (minuman memabukkan) sudah sangat jelas. Mayoritas ulama sepakat, minum alkohol sedikit atau banyak, tetap haram. Yuk, kita bahas lebih lengkap.
Apa itu khamr dalam Islam?
Secara bahasa, khamr artinya “menutupi” atau “menyembunyikan”. Dalam istilah syariat, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan dasarnya—baik dari anggur, kurma, gandum, atau lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.”
(HR. Muslim)
Artinya, semua jenis minuman yang bikin mabuk, masuk dalam kategori khamr.
Pendapat mayoritas ulama
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali tegas berpendapat: minuman yang memabukkan, sedikit maupun banyak, hukumnya haram.
Mereka berpegang pada hadis Nabi SAW:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Jadi, walaupun cuma seteguk dan tidak bikin mabuk, tetap dihukumi haram.
Pandangan ulama Hanafi
Sedikit berbeda, ulama mazhab Hanafi (khususnya di Irak) membedakan antara khamr (dari anggur) dan nabidz (fermentasi dari kurma atau kismis). Mereka berpendapat, nabidz boleh diminum selama tidak sampai memabukkan.
Misalnya, kalau tiga gelas bisa bikin mabuk, maka dua gelas pertama halal, gelas ketiga baru haram.
Namun, pendapat ini banyak dikritik ahli hadis, karena dalilnya tidak sekuat larangan khamr yang sudah sangat jelas dan mutawatir.
Konteks zaman sekarang
Di era modern, minuman beralkohol makin beragam, wine, whiskey bir, tuak, sampai cocktail yang beragam rasanya. Ada yang menjadikannya bagian budaya, ada juga yang sekadar untuk gaya hidup.
Tapi faktanya, minuman beralkohol rentan bikin mabuk dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan. Karena itu, ulama menegaskan, langkah paling aman dan sesuai syariat adalah menjauhi alkohol dalam bentuk apapun.
Allah SWT sudah mengingatkan dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Kesimpulan
- Mayoritas ulama sepakat: minum alkohol sedikit maupun banyak tetap haram.
- Mazhab Hanafi punya pandangan berbeda soal nabidz, tapi pendapat ini lemah dibanding dalil-dalil pelarangan khamr.
- Dalam konteks sekarang, menjauhi alkohol adalah pilihan terbaik, baik untuk agama, kesehatan, maupun keselamatan hidup.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Begini cara Islam untuk atasi rasa insecure