Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan menyampaikan bahwa dirinya belum diperbolehkan mengomentari dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan sertifikat K3.
Noel menjelaskan hal itu merupakan arahan dari seseorang yang sangat ia hormati.
"Jangan dulu kita komentar soal itu kata dia. Biar para elite ini tenang dulu katanya, gitu, perintahnya begitu," ucap Noel saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya, Noel sempat menyinggung partai dimaksud memiliki huruf "K" di namanya dan disebut menerima aliran dana dari dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker serta gratifikasi pada periode 2024-2025.
Namun sekarang ia mengaku tidak diperbolehkan berkomentar karena pernyataan itu akan disesuaikan dengan fakta persidangan.
"Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih, mau gue kerucutin nih 'K' ini nih, tetapi jangan dulu katanya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap pemohon sertifikasi K3 dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Beberapa pemohon sertifikasi yang diduga menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan ini menguntungkan para terdakwa dengan nominal berbeda, mulai dari Noel Rp70 juta hingga Irvian Rp978,35 juta, serta beberapa pihak lain seperti Haiyani Rumondang Rp381,28 juta dan Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta.
Selain itu, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker itu terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dan Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: ANTARA