"Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara,"
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menegaskan pemisahan penegakan hukum antara pengedar dan pengguna narkoba harus dilakukan secara tegas. Menurutnya, di lapangan masih sering terjadi kerancuan, di mana pengguna justru diperlakukan seperti pengedar dan dijatuhi hukuman penjara.
Lola menilai, sampai sekarang masih banyak masyarakat, bahkan aparat, yang belum benar-benar paham membedakan posisi pengguna dan pengedar dalam kasus narkotika. Dampaknya, pendekatan hukum yang diterapkan sering kali tidak tepat sasaran.
"Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara," kata Lola dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut minimnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab utama kebingungan di masyarakat. Banyak orang akhirnya ragu untuk melapor, termasuk ketika menemukan anggota keluarga yang terjerat narkoba.
“Masyarakat masih bingung, pengguna itu harus diapakan dan pengedar harus bagaimana,” katanya.
Selain soal penegakan hukum, Lola juga menyoroti keterbatasan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 182 daerah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Kondisi ini dinilai menyulitkan upaya pencegahan dan pengawasan, terutama di wilayah terpencil dan rawan peredaran narkoba.
“Dengan keterbatasan itu, perlu mekanisme pengawasan atau unit layanan terpadu P4GN di daerah yang belum memiliki BNNK. Jangan sampai anggaran hanya terpusat, sementara daerah rawan justru tidak terjangkau,” kata dia.
Lola juga mengingatkan bahwa pola penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda di daerah kini makin kreatif. Ia menyoroti banyaknya kasus pencampuran obat-obatan yang awalnya tidak masuk kategori narkotika, tetapi disalahgunakan hingga menjadi zat berbahaya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Menurutnya, penjara justru berpotensi memperburuk kondisi pengguna dan tidak menyelesaikan akar masalah. Ia juga mendorong adanya pengawasan pascarehabilitasi agar mencegah pengguna kembali terjerumus.
Tak hanya itu, Lola turut meminta transparansi dalam pengelolaan barang bukti narkoba, mulai dari pencatatan jumlah, penyimpanan, hingga proses pemusnahan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat yang bersentuhan langsung dengan penanganan kasus narkotika.
“Semua ini penting agar penegakan hukum narkotika benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” kata dia.
Sumber: ANTARA