Oto

Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta hari Minggu (28/9)

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar), untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut adalah :

Jakarta Timur: di Jalan Raden Mas Intan samping MCD Duren Sawit

Jakarta Barat: di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi.

Persyaratan itu adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka