Pemkot Jaksel Minta Warga Tak Tawuran dan SOTR Selama Ramadhan

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengingatkan warga untuk menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadhan 1447 Hijriah. Salah satu pesannya tegas: jangan tawuran dan jangan sahur on the road (SOTR).

Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menegaskan, bulan suci seharusnya jadi momen penuh kebaikan, bukan malah diwarnai aksi yang bikin resah.

"Ramadhan harus kita sambut dengan kebahagiaan dan hal-hal baik. Jangan sampai bulan suci ini dinodai dengan perbuatan negatif, terutama tawuran atau tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Jakarta, Rabu.

Menurut Anwar, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan berlangsung.

Ia juga menyoroti kegiatan sahur on the road yang belakangan kerap jadi pemicu keributan antarwarga. Karena itu, kegiatan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan.

"Sejak saya menjabat, hal ini selalu menjadi perhatian saya agar lingkungan kita tetap kondusif," ucap Anwar.

Supaya suasana Ramadhan tetap aman dan nyaman, Anwar mengajak warga untuk saling menjaga ukhuwah atau kebersamaan di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta para pengurus takmir masjid dan mushola untuk menghadirkan kegiatan positif yang bermanfaat bagi anak-anak dan remaja.

Menurutnya, kegiatan yang positif penting agar anak-anak dan remaja tidak memiliki waktu luang yang berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal negatif.

"Mari kita jaga lingkungan, ukhuwah, serta kebersamaan. Semoga ke depan, kita dapat beribadah dengan lebih baik di bulan yang penuh berkah ini," ujar Anwar.

Sementara itu, pengamanan selama Ramadhan juga diperkuat. Polda Metro Jaya mengerahkan 10.000 personel gabungan dan elemen masyarakat dalam program Jaga Jakarta, khususnya untuk menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.

Elemen yang terlibat dalam pengamanan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ini cukup beragam, mulai dari pelajar hingga ojek daring.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur operasional tempat hiburan malam. Klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari ke-2 Lebaran.

Meski begitu, ada pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam bukanya juga dibatasi, yakni hanya pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Dengan berbagai langkah ini, Pemkot berharap Ramadhan tahun ini bisa berjalan lebih tertib, aman, dan pastinya lebih fokus untuk ibadah. Jadi, daripada sahur keliling yang berisiko ribut, mending isi malam Ramadhan dengan hal-hal yang lebih positif dan bikin suasana tetap adem.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka