Aturan Baru Lapangan Padel Jakarta, RTH dan Perumahan Dibatasi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tetap membangun lapangan padel di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, karena berada di dalam area taman.

“Taman padel di Taman Bendera Pusaka berjumlah satu biji, dan itu taman padel yang digratiskan untuk masyarakat. Itu di dalam taman, dan itu bukan tempat komersial, sehingga kami izinkan untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, Pram, sapaan akrab Pramono, tetap melarang secara tegas pembangunan lapangan padel pada aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,” tegas Pramono.

Selain itu, dia juga melarang lapangan padel dibangun di kawasan perumahan agar tidak mengganggu keseharian warga setempat. Namun, peraturan itiniu hanya berlaku untuk lapangan padel yang baru akan dibangun.

Lebih lanjut, dia memaparkan saat ini, jumlah lapangan padel di Jakarta sebanyak 397 lapangan.

Dia mengatakan pihaknya kini sedang mendalami jumlah lapangan padel yang tidak berizin dari total 397 lapangan tersebut.

Pram menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.

Sementara itu, untuk lapangan padel yang berada di perumahan warga, namun sudah memiliki izin, dia memutuskan jam operasional maksimal lapangan tersebut hingga pukul 20.00 WIB.

Hal itu dilakukan sebagai solusi agar warga tidak merasa terganggu dengan suara-suara bising dari lapangan padel tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka