Jakarta (KABARIN) - Setiap 30 September, bendera Merah Putih di seluruh Indonesia dikibarkan setengah tiang. Bukan sekadar formalitas, tapi ini jadi cara kita menghormati para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa kelam G30S PKI tahun 1965.
Tapi nih, biar nggak salah kaprah, ada aturan khusus soal tata cara dan makna pengibaran bendera setengah tiang yang perlu banget dipahami.
Tata cara pengibaran
Kementerian Kebudayaan lewat Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 sudah menegaskan:
- 30 September → bendera dikibarkan setengah tiang.
- 1 Oktober → bendera kembali naik penuh, pas banget dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Nah, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ada step-nya juga:
1. Bendera dinaikkan dulu sampai ke puncak tiang.
2. Diam sebentar.
3. Baru diturunkan ke posisi setengah tiang (sepertiga dari tinggi tiang).
4. Pas menurunkan, bendera juga harus naik dulu ke atas, baru diturunkan.
Selama prosesi ini, semua yang hadir wajib berdiri tegak, menghadap bendera, dan memberi hormat. Biasanya juga diiringi lagu Indonesia Raya biar makin khidmat.
Aturan setengah tiang
Masih dari UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang artinya tanda berkabung nasional. Biasanya dipakai untuk momen berduka, penghormatan tokoh bangsa, atau peristiwa besar.
Waktu pengibaran berlaku pukul 06.00–18.00 waktu setempat, baik di instansi pemerintahan maupun masyarakat umum. Jadi bukan cuma kantor pemerintah aja, tapi sekolah atau rumah warga juga bisa ikut serta.
Makna di baliknya
Kalau 30 September bendera diturunkan setengah tiang, itu simbol duka dan penghormatan buat para pahlawan revolusi yang gugur di tragedi G30S. Lalu besoknya, 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh sebagai lambang kebangkitan bangsa lewat Hari Kesaktian Pancasila.
Dari situ kita diingatkan kalau tragedi masa lalu bisa jadi pelajaran. Bukan cuma soal sejarah, tapi juga soal bagaimana generasi sekarang harus menjaga persatuan dan tetap berpegang teguh pada Pancasila.
Jadi, jangan anggap sepele pengibaran bendera setengah tiang ini. Ada makna besar di baliknya: duka, penghormatan, sekaligus semangat untuk terus menjaga Indonesia tetap teguh berdiri.