Jakarta (KABARIN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdapat miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya masih berlangsung dan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), berdasarkan sisi penyidik.
Namun di sisi lain, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026 yang menegaskan bahwa kewenangan penyidik kepolisian telah berakhir setelah penyerahan hasil penyelidikan dan barang bukti kepada Puspom TNI.
"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," kata Hakim mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menurut hakim, pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut yang kemudian diberitakan media massa berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi korban.
"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai," ujar Suparna.
Meski demikian, hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya secara administratif masih berjalan karena belum diterbitkan SP3 terhadap laporan yang diajukan Andrie Yunus.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak serta-merta menghapus kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara.
Sumber: ANTARA