Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Indah menjelaskan kasus ini termasuk tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka dinyatakan sah karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait kasus kuota haji tersebut.
KPK menegaskan penetapan tersangka Yaqut melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga bukti yang ada dianggap cukup.
Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dianggap “error in objecto” karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, kerugian awal negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan awalnya 24 Februari 2026 namun ditunda dan digelar 3 Maret 2026 atas permintaan KPK.
KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex sementara Fuad tidak diperpanjang. Proses ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan kerugian negara dapat diusut tuntas.
Sumber: ANTARA