Jakarta (KABARIN) - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam sidang yang digelar Rabu, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim dalam persidangan.
Hakim juga menilai keputusan penyidik sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang. Ia menjelaskan bahwa dalam proses praperadilan, pengadilan hanya menilai aspek prosedural, bukan membahas pokok perkara secara mendalam.
"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap Sulistyo.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah dokumen yang diajukan pihak Yaqut. Salah satunya berupa kumpulan artikel berita media yang dianggap tidak relevan karena hanya bersifat informasi.
"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.
Selain itu, beberapa putusan praperadilan dari pengadilan lain juga tidak dijadikan acuan oleh majelis hakim karena belum menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkap Sulistyo.
Pada akhirnya, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim.
Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dinyatakan sah.
Hakim juga menyebutkan bahwa argumen yang diajukan dalam gugatan praperadilan lebih masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses praperadilan.
Sebelumnya, KPK mengungkap kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sumber: ANTARA