Jakarta (KABARIN) - Kekerasan terhadap perempuan selalu meninggalkan luka yang jauh lebih dalam daripada yang tampak di permukaan.
Bekas luka di tubuh mungkin dapat sembuh, tetapi ketakutan, rasa malu, dan hilangnya kepercayaan diri sering kali menetap jauh lebih lama.
Oleh sebab itu, setiap kasus kekerasan tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi antara pelaku dan korban, melainkan sebagai cermin bahwa masih ada ruang-ruang di sekitar kita yang gagal menghadirkan rasa aman bagi sesama manusia.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, kembali mengguncang nurani publik.
Dugaan bahwa penyiksaan berlangsung selama tiga tahun memperlihatkan betapa kekerasan dapat berlangsung begitu lama tanpa diketahui, atau mungkin tanpa cukup cepat mendapatkan pertolongan.
Situasi ini mengingatkan bahwa kekerasan sering kali tumbuh dalam tempat-tempat tersembunyi yang tertutup, sunyi, dan jauh dari perhatian masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, korban mengalami tindakan kekerasan yang sangat berat.
Ia diduga dipukul pada bagian dada menggunakan tangan kosong, disundut rokok ketika pelaku sedang marah, hingga mengalami berbagai luka serius, mulai dari gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, sampai tidak mampu berjalan.
Gambaran tersebut bukan hanya menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa, tetapi juga memperlihatkan bahwa kekerasan yang dibiarkan berlarut-larut dapat merenggut kualitas hidup seseorang secara permanen.
Banyak pihak melayangkan kecaman keras terhadap terduga pelaku. Tindakan seorang laki-laki yang menganiaya perempuan hingga mengalami luka berat merupakan perbuatan yang sulit diterima akal sehat.
Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku patut dijatuhi hukuman berat agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan.
Ini juga sesungguhnya membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar tuntutan hukuman. Penegakan hukum memang penting agar keadilan dapat ditegakkan, tetapi keadilan sejati juga menuntut adanya upaya pencegahan agar korban berikutnya tidak terus bermunculan.
Sistem perlindungan
Setiap kasus kekerasan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sistem perlindungan bekerja dan sejauh mana masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.
Pemerintah telah memiliki berbagai instrumen perlindungan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta berbagai mekanisme perlindungan yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pendamping korban.
Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan telah menjadi perhatian negara. Tantangannya, kini, adalah memastikan perlindungan itu benar-benar hadir ketika korban membutuhkannya.
Pelajaran penting lainnya adalah bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan semata tugas aparat penegak hukum. Lingkungan tempat tinggal memiliki peran yang tidak kalah besar.
Dalam kasus ini, dugaan penyekapan dan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Karena itu, ajakan kepada para pemilik rumah kos untuk lebih peduli terhadap kondisi penyewa sudah saatnya dikuatkan.
Pengawasan yang dilakukan tentu harus tetap menghormati privasi, tetapi kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dapat menjadi langkah awal penyelamatan nyawa seseorang.
Hal yang sama berlaku bagi para tetangga. Budaya saling mengenal dan saling peduli merupakan modal sosial yang semakin penting di tengah kehidupan perkotaan yang cenderung individualistis.
Tidak ada seorang pun yang diharapkan bertindak sebagai penyidik, tetapi ketika terdengar jeritan, terlihat tanda-tanda kekerasan, atau muncul dugaan adanya tindak pidana, keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang dapat menjadi penyelamat bagi korban yang tidak mampu meminta pertolongan sendiri.
Perhatian juga diarahkan kepada keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk terus membangun komunikasi dengan anak-anaknya, termasuk mengawasi pergaulan dan berbagai risiko sosial yang dapat memicu perilaku menyimpang.
Orang tua harus terus turut mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring yang dapat memicu berbagai persoalan serius, termasuk tindak kekerasan.
Meskipun kekerasan tidak dapat disederhanakan hanya karena satu faktor, berbagai perilaku adiktif memang dapat memperburuk pengendalian emosi, meningkatkan tekanan ekonomi, dan memicu tindakan kriminal apabila tidak ditangani sejak dini.
Pemulihan korban
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh. Pemulihan korban kekerasan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Korban membutuhkan layanan kesehatan yang memadai, pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, bantuan hukum agar hak-haknya terlindungi, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa percaya diri.
Bagi korban, keadilan bukan hanya soal pelaku dihukum. Hal yang sama pentingnya adalah bagaimana korban dapat kembali sehat, merasa aman, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupannya.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa cinta tidak pernah dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan. Hubungan yang sehat dibangun di atas rasa saling menghormati, bukan rasa memiliki yang berlebihan.
Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penyiksaan, penghinaan, penyekapan, ataupun penganiayaan terhadap pasangan.
Ketika hubungan berubah menjadi ruang yang dipenuhi ketakutan, ancaman, dan penderitaan, maka yang dibutuhkan bukan lagi kompromi, melainkan perlindungan.
Maka, membangun Indonesia yang aman bagi perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu. Itu adalah tanggung jawab bersama.
Hukum harus ditegakkan secara adil, lembaga perlindungan harus bekerja lebih responsif, lingkungan harus lebih peduli, keluarga harus lebih hadir, dan masyarakat harus berani mengatakan bahwa kekerasan bukanlah urusan privat yang boleh diabaikan.
Setiap orang berhak hidup tanpa rasa takut, dan setiap perempuan berhak menjalani kehidupannya dengan aman, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Tragedi yang menimpa YTR hendaknya menjadi pengingat bahwa kepedulian adalah benteng pertama perlindungan, sedangkan keberanian untuk bertindak adalah langkah nyata agar kekejaman serupa tidak pernah lagi terulang.
*) Hj Siti Jamaliah Lubis, SH, MH adalah Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Sumber: ANTARA