Kuala Lumpur (KABARIN) - Pemerintah Malaysia menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menutup akses Masjid Al-Aqsa bagi jamaah Muslim selama bulan suci Ramadhan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia atau Wisma Putra di Kuala Lumpur.
Malaysia menilai pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di kawasan tersebut sebagai langkah yang diskriminatif dan sewenang-wenang. Kebijakan itu dianggap melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional, sekaligus merusak status quo historis serta hukum yang selama ini mengatur situs-situs suci di Yerusalem.
"Tindakan tersebut merupakan provokasi lain terhadap para jamaah muslim dan semakin memperuncing ketegangan di wilayah Palestina yang diduduki," tulis keterangan Wisma Putra Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis.
Dalam pernyataannya, Malaysia juga menegaskan penolakan terhadap berbagai langkah yang dinilai ilegal tersebut. Pemerintah Malaysia menilai tindakan Israel merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang berpotensi merusak kesucian serta status Masjid Al-Aqsa sebagai salah satu situs suci umat Islam.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang saat ini berada di wilayah pendudukan. Hal itu termasuk terhadap berbagai situs suci Islam dan Kristen yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Malaysia, seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 ribu meter persegi merupakan tempat ibadah umat Islam dan harus tetap dihormati statusnya.
Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan situs suci tersebut berada di bawah otoritas Jerusalem Waqf serta Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci Yordania.
Malaysia menyebut lembaga tersebut sebagai satu-satunya otoritas sah yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan Masjid Al-Aqsa serta pengaturan akses menuju kompleks tersebut.
Selain itu, Malaysia juga mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel sebagai kekuatan pendudukan agar menghentikan berbagai pelanggaran yang dinilai terus terjadi.
Pemerintah Malaysia juga meminta agar praktik-praktik ilegal terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem segera dihentikan, serta agar kesucian dan status historis kawasan tersebut tetap dihormati.
Sebelumnya, delapan menteri luar negeri dari berbagai negara, termasuk Indonesia, juga telah menyampaikan kecaman terhadap kebijakan penutupan akses Masjid Al-Aqsa bagi jamaah Muslim selama Ramadhan.
Berdasarkan laporan Emirates News Agency (WAM), para menteri luar negeri dari Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar mengeluarkan pernyataan bersama pada Rabu (11/3).
Dalam pernyataan tersebut, mereka menilai pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem serta tempat-tempat ibadah di kawasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan status quo historis yang selama ini mengatur pengelolaan situs-situs suci di wilayah tersebut.
Sumber: ANTARA