Polda Metro Ingatkan Jamaah Shalat Id Istiqlal untuk Abaikan Arahan Parkir Liar

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal Jakarta pada Sabtu untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang beroperasi di sekitar lokasi.

Imbauan ini disampaikan agar tidak terjadi kemacetan maupun gangguan lalu lintas di kawasan sekitar masjid, yang setiap tahunnya memang menjadi titik padat saat pelaksanaan Shalat Id.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komarudin menegaskan bahwa petunjuk dari juru parkir tidak resmi sering kali justru menimbulkan masalah di jalan.

“Kami juga menghimbau agar tidak mengikuti petunjuk yang biasanya banyak diberikan oleh juru parkir liar, yang biasanya justru hanya akan membuat sumbatan ataupun permasalahan di ruas jalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Jalan Juanda di Jakarta Pusat biasanya dipadati kendaraan jamaah yang hendak menuju Masjid Istiqlal. Kondisi ini membuat pengaturan lalu lintas perlu dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Untuk itu, masyarakat diminta agar mengikuti arahan petugas yang sudah disiagakan di lapangan. Petugas akan ditempatkan di berbagai titik untuk membantu mengatur arus kendaraan dan memberikan panduan parkir yang lebih tertib.

“Kami akan sebar petugas kami. Ikuti petunjuk dan arahan petugas kami yang ada di lapangan,” katanya.

Selain pengamanan pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada Sabtu, pihak kepolisian juga telah mulai melakukan pengamanan untuk kegiatan Shalat Id yang digelar lebih awal.

“Kegiatan pengamanan Shalat Id untuk saudara-saudara kita Muhammadiyah. Jam 05.30 WIB kami sudah gelar. Ada di beberapa titik seperti, salah satunya di Menteng yang terbesar,” katanya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil rukyatul hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag menunjukkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka