Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4), dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sementara sopir taksi dan saksi palang pintu telah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan taksi VinFast dijadwalkan ulang pada Selasa (5/5). Sementara itu, petugas pengawas selatan serta Kepala Sinyal Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis) akan diperiksa pada Jumat (8/5).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tambahan dari pihak Daop 1 Jakarta juga dilakukan di Kantor Daop 1 Manggarai pada waktu yang sama.
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 31 saksi yang terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, warga sekitar, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Budi menjelaskan, kasus kecelakaan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pihak terkait lainnya.
Sumber: ANTARA