Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan ancaman terorisme di Indonesia.
Berdasarkan salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin, aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken pada 9 Februari 2026, namun baru diumumkan ke publik pada bulan ini. RAN PE berlaku untuk periode 2026 hingga 2028.
RAN PE merupakan kebijakan nasional yang berisi kerangka strategi, arah kebijakan, serta prioritas dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun setelah Perpres diterbitkan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan sekretariat bersama RAN PE yang bertugas memastikan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tugasnya mencakup perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan capaian program.
RAN PE sendiri mencakup sembilan tema utama, antara lain kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan peningkatan keterampilan serta akses kerja, hingga perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak.
Selain itu, fokus lainnya meliputi komunikasi strategis dan media, deradikalisasi, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan, perlindungan saksi serta korban, hingga penguatan kerja sama internasional.
Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman terorisme global yang sejalan dengan berkembangnya potensi ekstremisme, terutama melalui penyebaran ideologi secara langsung maupun digital.
RAN PE juga menyoroti sejumlah faktor pemicu, seperti potensi konflik sosial berbasis identitas dan agama, kesenjangan ekonomi, perbedaan politik, ketidakadilan sosial, serta meningkatnya intoleransi dalam kehidupan beragama.
Sumber: ANTARA