Kigali, Rwanda (KABARIN) - Mantan Presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer Tinggi pada Selasa lalu. Putusan ini dijatuhkan secara in absentia alias tanpa kehadirannya, seperti dilaporkan Anadolu.
Kabila dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan berat, mulai dari keterlibatan dalam pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan, sampai kejahatan perang. Sidangnya sendiri baru digelar Juli lalu setelah pada Mei kekebalan parlementernya resmi dicabut Senat.
Mantan kepala negara itu disebut-sebut punya peran besar dalam aksi brutal yang dilakukan kelompok pemberontak M23 di Kongo timur. Pengadilan menyebut Kabila pernah mengadakan pertemuan di Goma dan Bukavu untuk mengatur aksi permusuhan sekaligus melakukan inspeksi ke pusat pelatihan pemberontak.
Joseph Kabila sebelumnya memimpin Kongo dari 2001 sampai 2019. Setelah itu, sejak 2023 ia banyak menghabiskan waktunya di Afrika Selatan. Namun, awal tahun ini ia sempat muncul lagi di publik Kongo timur dan bilang ingin pulang untuk ikut mencari solusi dari krisis yang makin parah.
Seperti diketahui, Kongo timur sedang menghadapi salah satu konflik terpanjang di Afrika. Sejak Januari 2025, situasi di sana makin panas setelah pasukan pemerintah bentrok lagi dengan pemberontak M23 yang sudah merebut beberapa wilayah strategis termasuk Goma dan Bukavu.
Padahal, pada Juli lalu sudah ada kesepakatan gencatan senjata antara pemerintah Kongo dan kelompok pemberontak lewat Deklarasi Prinsip di Doha, Qatar. Tapi sampai sekarang, kondisi di lapangan masih tarik ulur antara upaya damai dan pecahnya pertempuran baru.