Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi kegiatan masyarakat seperti hajatan dari gangguan aksi premanisme.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Dadang berusia 57 tahun saat acara hajatan di Purwakarta, Jawa Barat.
Abdullah menilai perlindungan tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui sistem pengamanan yang jelas dan terkoordinasi antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
"Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga," kata Abdullah di Jakarta, Selasa.
Ia menekankan bahwa pengamanan tidak cukup hanya formalitas, tetapi harus benar benar diterapkan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak seperti Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya perlu diperkuat dalam pengamanan kegiatan masyarakat.
Selain soal pengamanan, Abdullah juga menyoroti peredaran minuman keras ilegal yang dinilai kerap menjadi pemicu utama kekerasan dalam acara hajatan warga. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah lebih aktif melakukan penertiban.
Dia menegaskan bahwa banyak kasus kekerasan di acara warga dipicu oleh konsumsi minuman keras yang tidak terkendali di lokasi acara.
Ia juga mendorong aparat untuk rutin melakukan penertiban terhadap praktik premanisme dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Menurutnya, jika dibiarkan, hal tersebut bisa berdampak luas tidak hanya pada keamanan tetapi juga pada stabilitas ekonomi daerah.
"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," katanya.
Terkait kasus yang menimpa Dadang, ia meminta agar para pelaku diproses hukum dengan hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya," katanya.
Sebelumnya peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu 4 April di Desa Kertamukti, Purwakarta. Saat itu Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan hiburan organ tunggal.
Namun suasana berubah kacau ketika sekelompok orang yang diduga dalam kondisi mabuk datang ke lokasi acara dan meminta uang kepada panitia organ dengan alasan untuk membeli minuman tambahan.
Permintaan tersebut sempat ditanggapi dengan pemberian uang Rp100 ribu, tetapi ditolak karena mereka meminta Rp500 ribu. Penolakan itu diduga memicu kemarahan hingga situasi berubah ricuh dalam waktu singkat.
Keributan semakin tidak terkendali hingga berujung pada aksi kekerasan. Dadang yang berada di lokasi kemudian menjadi korban pemukulan menggunakan benda keras hingga mengalami luka di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Sumber: ANTARA