Jakarta (KABARIN) - Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) tengah mempercepat perubahan aturan terkait cadangan penyangga energi agar implementasinya bisa segera berjalan.
Langkah ini dilakukan bersama Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 saat ini sudah mendekati tahap akhir sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah atau DEN ingin melakukan percepatan, supaya CPE-nya segera terjadi, dan kita melakukan terobosan melalui revisi dari Perpres tersebut. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh DEN bersama dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” kata Dadan di Jakarta.
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah skema pendanaan yang tidak lagi hanya mengandalkan anggaran negara. Pemerintah mulai membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta agar pengelolaan cadangan energi bisa lebih luwes.
“Kita mengundang pihak di luar pemerintah, termasuk dari swasta,” kata dia.
Menurut Dadan, langkah ini penting karena aturan sebelumnya dinilai terlalu kaku. Selama ini, cadangan energi sepenuhnya dibiayai pemerintah dan menjadi aset negara, sehingga ruang geraknya terbatas saat menghadapi situasi global yang tidak menentu.
“Kenapa harus direvisi? Karena di dalam Perpres yang sekarang, CPE hanya dilakukan oleh pemerintah, melalui APBN. CPE-nya itu menjadi barang milik negara, sehingga tidak fleksibel, (sehingga) sidang anggota meminta terobosan, karena CPE ini penting di dalam kondisi-kondisi ketidakpastian, dari sisi pasokan global,” ujarnya.
Selain soal pembiayaan, revisi juga akan mengatur ulang besaran cadangan energi, mulai dari bahan bakar minyak, minyak sawit mentah, hingga gas LPG. Pemerintah menargetkan cadangan minimal setara kebutuhan impor selama satu bulan.
“Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya,” kata Dadan.
Cadangan penyangga energi sendiri merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sesuai kemampuan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang berlaku saat ini.
Sumber: ANTARA