Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Terkait Isu Ijazah Jokowi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.

Laporan ini diajukan karena JK merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dinilainya sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya. Ia juga menilai tudingan tersebut tidak masuk akal mengingat posisinya yang pernah berada dalam satu pemerintahan dengan Jokowi.

“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” katanya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada 8 April 2026. Dalam laporan itu, JK menyoroti dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar hingga berpotensi mencemarkan nama baik.

Selain Rismon, laporan juga mencakup pemilik sejumlah akun media sosial yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka