Gaji Guru Harusnya Rp40 Juta? DPR Soroti Kesejahteraan Pendidik

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menegaskan pentingnya pemenuhan kesejahteraan guru sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Ia menekankan bahwa guru merupakan profesi strategis dalam pembangunan bangsa dan memiliki peran yang sangat mulia. Oleh karena itu, menurutnya, kesejahteraan guru perlu ditingkatkan agar mereka dapat bekerja secara fokus dan profesional.

“Guru merupakan profesi yang paling mulia di dunia. Idealnya, untuk menjaga profesionalitas dan fokus, penghasilan guru berada di kisaran Rp40 juta,” ujar Juliyatmono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Asosiasi Psikologi Indonesia dan Forum Guru Banten (FGB) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Juliyatmono menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Psikologi Indonesia dan Forum Guru Banten atas berbagai masukan terkait penataan guru, mulai dari aspek distribusi, kesejahteraan, perlindungan, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Dalam kesempatan tersebut, Juliyatmono juga membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Karanganyar selama 10 tahun.

Ia mengungkapkan pernah mengangkat sekitar 1.300 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, kebijakan tersebut menghadapi tantangan karena pembiayaan gaji yang semula dijanjikan oleh pemerintah pusat justru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah saat itu, kata dia, harus mengalokasikan sekitar Rp80 miliar dari APBD selama lima tahun, dan kebijakan tersebut tetap dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), alokasi anggaran kesejahteraan guru terus mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp175,7 triliun pada 2024, Rp203,6 triliun pada 2025, dan Rp211,4 triliun pada 2026.

Kenaikan tersebut mencakup gaji guru ASN, tunjangan ASN seperti tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG), serta tambahan penghasilan lainnya. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan guru non-ASN.

Mulai 2026, insentif guru non-ASN meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, sementara TPG bagi guru non-ASN bersertifikat ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.

Juliyatmono juga menyoroti persoalan ketidaklinieran latar belakang pendidikan guru yang masih menjadi tantangan.

Ia mendorong agar guru yang belum linier dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi.

Ia juga mengusulkan agar lulusan sarjana psikologi yang belum memiliki akta mengajar diberikan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi, sehingga dapat diakui sebagai tenaga pendidik profesional.

Hal ini dinilai penting untuk memperkuat pendekatan psikologis dalam pendidikan, khususnya dalam perlindungan anak.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Fakultas Keguruan dalam mencetak tenaga pendidik berkualitas yang didukung oleh penguatan regulasi dalam undang-undang yang baru.

Juliyatmono berharap melalui kolaborasi berbagai pihak, sistem pendidikan nasional dapat terus diperbaiki dan mampu menjawab tantangan zaman ke depan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka