Jakarta (KABARIN) - Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materiil atau judicial review itu diajukan oleh seorang peneliti dan seorang mahasiswa yang menilai proses pembentukan undang-undang tersebut bermasalah.
Dua pemohon dalam perkara ini adalah Zulfikar Putra Utama, peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC), serta Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mengutip risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan di situs resmi MK pada Rabu, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026. Keduanya mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mereka menilai proses penyusunan UU tersebut diduga mengabaikan sejumlah prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas keterbukaan, asas kedayagunaan, asas kehasilgunaan, serta partisipasi publik.
Menurut para pemohon, pembentukan sebuah undang-undang seharusnya melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Mereka menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) serta Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, RUU tersebut wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum sebuah RUU resmi menjadi usul DPR.
Selain itu, Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 juga mengatur bahwa RUU yang berasal dari anggota komisi atau gabungan komisi harus melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
Menurut para pemohon, harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan sebuah rancangan undang-undang selaras, konsisten, dan terintegrasi dengan sistem hukum nasional.
Mereka juga menilai tahapan ini semakin penting karena sebelum RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, sebenarnya sudah tersedia berbagai kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional dan berbagai kajian lainnya.
"Yang Mulia. Bahwa karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar (pemohon I) dalam positanya.
Zulfikar juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 46 ayat (2) UU P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari DPR wajib dikoordinasikan melalui Baleg.
Namun, menurut temuan para pemohon, tahapan tersebut justru tidak dilakukan sebelum RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata pemohon.
Akibatnya, menurut mereka, Baleg yang memiliki fungsi menjaga kualitas legislasi tidak mendapatkan kesempatan menjalankan tugas konstitusional maupun fungsi legislasi yang telah diberikan oleh undang-undang.
Sidang pendahuluan gugatan ini telah digelar pada Selasa (7/7) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan provisi berupa penundaan berlakunya UU Polri. Mereka juga meminta hakim menyatakan pembentukan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Usai mendengarkan permohonan, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait kedudukan hukum (legal standing) Zulfikar, apakah mengajukan permohonan sebagai individu atau mewakili kapasitasnya sebagai peneliti IPC. Ia juga menyoroti dasar uji formil yang diajukan oleh pemohon II.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti adanya pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja dalam permohonan para pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo.
MK memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka hingga Senin, 20 Juli 2026.
Sumber: ANTARA