WFH Tidak Berlaku bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan BGN

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat.

Menurut Dadan, posisi-posisi tersebut membutuhkan kehadiran fisik karena berkaitan dengan operasional pelayanan, pengawasan gizi, serta pengelolaan keuangan di lapangan.

“Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjalankan sistem kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan WFH.

Unit tersebut meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dengan pembagian kerja masing-masing 50 persen.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” katanya.

Dadan menambahkan, kebijakan tersebut diawasi secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap optimal.

Ia menegaskan bahwa penerapan skema kerja ini dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun jalannya pemerintahan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 10 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka