PDPI Tegaskan Rokok Elektronik Tetap Berisiko Meski Dianggap Lebih Aman

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) -

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan bahwa rokok elektronik tetap memiliki risiko bagi kesehatan, meski sering dipersepsikan lebih aman dibanding rokok biasa.

“Rokok elektronik mengandung nikotin dan berbagai bahan toksik lainnya yang berdampak buruk bagi pengguna maupun perokok pasif,” kata Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu saat dihubungi ANTARA, Senin.

Ia menjelaskan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, rokok elektronik terbagi menjadi electronic nicotine delivery system atau ENDS dan electronic non-nicotine delivery system atau ENNDS.

ENDS diketahui mengandung nikotin serta zat berbahaya, sementara produk ENNDS yang diklaim tanpa nikotin juga dalam beberapa temuan tetap mengandung zat adiktif tersebut.

Tjandra menekankan bahwa paparan nikotin dapat berdampak serius, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, janin, anak anak, dan remaja.

“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berpotensi memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujarnya.

Selain nikotin, ia juga menyebut kandungan kimia lain dalam rokok elektronik dapat memicu gangguan kesehatan jangka panjang seperti penyakit paru, jantung, hingga kanker.

Temuan Centers for Disease Control and Prevention atau CDC juga menunjukkan aerosol vape mengandung partikel halus dan bahan kimia berbahaya yang bisa masuk hingga ke bagian terdalam paru paru.

Meski begitu, Tjandra mengatakan penelitian mengenai dampak jangka panjang rokok elektronik masih terus berkembang karena penggunaannya yang relatif baru secara luas.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto sebelumnya mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang Undang Narkotika dan Psikotropika karena adanya temuan zat narkotika dalam cairan vape.

Ia menyebut hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan temuan yang mengejutkan.

Suyudi juga menambahkan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka