Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di PN Jakarta Selatan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim, Jumat (3/10). Sidang ini bakal jadi penentu sah atau tidaknya status tersangka dugaan korupsi yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan Mendikbudristek itu.

"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, saat memimpin sidang.

Hakim Ketut menjelaskan, persidangan akan berlangsung selama tujuh hari kerja dengan jadwal yang sudah disepakati bersama pihak pemohon maupun termohon. Targetnya, putusan bakal dijatuhkan Senin (13/10).

"Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober," ujar Ketut.

Rangkaian sidang dimulai dengan pembacaan permohonan hari ini, kemudian jawaban dari pihak termohon (Kejagung) pada Senin (6/10). Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan replik-duplik, lalu pembuktian lewat saksi dan saksi ahli dari kedua belah pihak pada Selasa (7/10) dan Rabu (8/10). Sidang berlanjut dengan penyampaian kesimpulan pada Jumat, sebelum akhirnya putusan diketok Senin depan.

"Kita berharap tepat waktu, dan saya akan mengatur jadwal, kita saling tenggang rasa, yang penting bisa dimanfaatkan," ungkap Ketut.

Sementara itu, Kejagung memastikan siap menghadapi praperadilan ini. “Insya Allah, siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Kamis (2/10).

Menanggapi argumen pihak Nadiem yang menyebut penetapannya tidak sah karena tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang menegaskan hal itu tidak benar.

“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,” tegas Anang.

Baca juga: Nadiem Makarim ajukan praperadilan terkait kasus Chromebook

Baca juga: Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook

Bagikan

Mungkin Kamu Suka