Anggota parlemen Belgia desak UE tangguhkan perjanjian dengan Israel

waktu baca 2 menit

Brussels (KABARIN) - Seorang anggota Parlemen Eropa asal Belgia, Yvan Verougstraete, menyatakan bahwa syarat untuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel dinilai telah terpenuhi.

Verougstraete mengatakan hal itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan serta peredaran produk dari kawasan tersebut di pasar Eropa.

"Syarat untuk menangguhkan Perjanjian Uni Eropa-Israel telah terpenuhi," ujarnya dalam pernyataan yang dikirim ke media, termasuk Anadolu.

Ia menyoroti laporan terkait izin pembangunan 34 permukiman baru di Tepi Barat yang menurutnya melanggar hukum internasional.

Selain itu, ia juga menilai masuknya produk dari permukiman Israel ke pasar Uni Eropa menimbulkan persoalan serius.

"Dalam konteks ini, melihat produk-produk dari permukiman tersebut memasuki pasar Eropa sama sekali tidak dapat diterima. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar dari segi hukum, komersial, dan etika," katanya.

Menurut dia, praktik perdagangan tersebut secara tidak langsung turut mendukung ekspansi permukiman.

Verougstraete pun mendesak Uni Eropa untuk menjaga konsistensi antara sikap hukum dan kebijakan perdagangan.

"Uni Eropa tidak boleh berkontribusi secara tidak langsung pada pemeliharaan dan pengembangan situasi yang ilegal menurut hukum internasional," tuturnya.

Ia juga meminta Komisi Eropa untuk mempertimbangkan pengaktifan mekanisme dalam perjanjian tersebut, serta menegaskan pentingnya konsistensi dalam kebijakan luar negeri.

"Eropa tidak dapat mengutuk ilegalitas permukiman di satu sisi, dan terus menerima produk-produknya di sisi lain. Konsistensi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban," tegasnya.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya kekerasan di wilayah Tepi Barat sejak konflik Gaza pada Oktober 2023, yang menyebabkan korban jiwa dan penangkapan dalam jumlah besar.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: ANAD

Bagikan

Mungkin Kamu Suka