Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004 hingga 2025 adalah laki-laki.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan tanpa membedakan jenis kelamin serta tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga mengurai jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Kami berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” kata Budi.
KPK juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui KPK Whistleblower System (KWS) di kws.kpk.go.id, email pengaduan@kpk.go.id, call center 198, atau langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sumber: ANTARA