Jakarta (KABARIN) - Menciptakan ruang aman untuk semua, idealnya bukan sekadar slogan normatif. Ruang aman adalah kebutuhan konkret, terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, termasuk di kampus dan lingkungan pendidikan di Indonesia.
Ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang, justru kerap menjadi arena relasi kuasa yang timpang, penyalahgunaan otoritas, dan pelanggaran integritas tubuh.
Fenomena ini bukan sekadar persepsi. Data menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat sistemik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan secara resmi, termasuk sedikitnya 82 kasus pada periode 2021–2024. Angka ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.
Dalam catatan tahunan terbaru, Komnas Perempuan juga mencatat lebih dari 330.000 kasus kekerasan berbasis gender secara umum, dengan sebagian signifikan terjadi di sektor pendidikan, termasuk yang terjadi di beberapa kampus, belakangan ini. Fakta ini menunjukkan bahwa kampus bukan ruang yang steril dari kekerasan, melainkan bagian dari problem struktural yang lebih luas.
Pemahaman consent
Salah satu akar persoalan yang paling mendasar adalah minimnya pemahaman tentang konsep consent atau persetujuan. Dalam banyak kasus, consent masih dipahami secara sempit, sekadar tidak adanya penolakan eksplisit. Padahal, dalam kajian akademik, consent dipahami sebagai persetujuan yang diberikan secara bebas dan dikomunikasikan secara jelas, baik secara verbal maupun nonverbal (Muehlenhard, 2016). Artinya, consent bukan asumsi, melainkan proses komunikasi aktif yang harus sadar, jelas, dan tanpa tekanan.
Ketidaktahuan ini tidak hanya terjadi pada mahasiswa, tetapi juga pada dosen, tenaga kependidikan, bahkan pengelola institusi. Akibatnya, banyak tindakan yang sebenarnya masuk kategori kekerasan seksual, justru dinormalisasi atau dianggap sebagai “kesalahpahaman”.
Masalah ini menjadi lebih kompleks, ketika dikaitkan dengan konstruksi sosial tentang maskulinitas. Dalam banyak konteks budaya, laki-laki tidak dididik untuk memahami batasan, empati, atau komunikasi emosional yang sehat. Sebaliknya, mereka sering dibentuk dalam kerangka dominasi dan kontrol, di mana relasi dengan perempuan kerap menjadi arena pembuktian diri. Pendidikan tentang consent, jika pun ada, jarang secara spesifik menyasar laki-laki sebagai subjek yang perlu belajar dan merefleksikan perannya dalam relasi tersebut.
Upaya membangun pemahaman tentang consent, karena itu perlu secara sadar menyasar laki-laki, bukan dalam kerangka menyalahkan, melainkan sebagai bagian dari pendidikan relasi yang setara. Banyak laki-laki tumbuh tanpa kosakata yang memadai untuk memahami batasan, membaca situasi, atau menafsirkan isyarat penolakan yang tidak selalu dinyatakan secara verbal.
Berbagai studi menunjukkan bahwa mahasiswa sering kali memahami consent secara ambigu, misalnya sebagai “tidak ditolak”, yang berpotensi membuka ruang salah tafsir dalam relasi (Anyadike-Danes, 2023). Padahal, pendekatan yang kini berkembang menekankan affirmative consent: persetujuan harus dinyatakan secara jelas, sadar, dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, ini berarti laki-laki perlu belajar bahwa diam bukan persetujuan, bahwa keraguan adalah penolakan, dan bahwa consent dapat ditarik kapan saja, bahkan dalam relasi yang sudah terjalin sekalipun.
Lebih jauh, pendidikan consent bagi laki-laki juga harus dikaitkan dengan upaya membongkar konstruksi maskulinitas yang menempatkan dominasi sebagai norma. Laki-laki perlu diajak memahami bahwa menghormati consent bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan kedewasaan. Ini mencakup kemampuan menerima penolakan tanpa merasa terancam, mengelola emosi tanpa agresi, serta membangun relasi yang berbasis saling menghormati, bukan kontrol. Tanpa perubahan pada level ini, gagasan tentang ruang aman akan sulit bergerak dari wacana ke praktik.
Di sinilah letak kekosongan penting dalam sistem pendidikan kita. Pendidikan seksual dan relasi yang sehat masih dianggap tabu, sehingga tidak terintegrasi secara sistematis dalam kurikulum formal. Ketika pembahasan tentang tubuh, batasan, dan persetujuan tidak diberikan sejak dini, individu tumbuh dengan asumsi-asumsi yang keliru. Dalam konteks kampus, kondisi ini diperparah oleh relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, atau bahkan antarteman sebaya yang tidak setara secara sosial maupun psikologis.
Ekosistem pencegahan
Penting untuk dicatat bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya soal merespons kasus setelah terjadi, tetapi juga membangun ekosistem pencegahan. Ini mencakup kebijakan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta perlindungan bagi korban dari reviktimisasi. Hanya saja, kebijakan tanpa perubahan budaya akan selalu terbatas dampaknya. Hal yang dibutuhkan adalah transformasi cara pandang bahwa setiap individu memiliki otonomi atas tubuhnya, dan bahwa relasi yang sehat hanya mungkin terjadi jika ada penghormatan terhadap batasan tersebut.
Bell Hooks menyebutkan “Patriarchy has no gender". Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa sistem yang melanggengkan ketimpangan dan kekerasan tidak hanya dipertahankan oleh laki-laki, tetapi juga oleh norma dan praktik sosial yang diterima secara luas. Oleh karena itu, perubahan harus bersifat kolektif dan menyasar struktur yang memungkinkan kekerasan terjadi.
Dalam praktiknya, menciptakan ruang aman juga berarti berani mengakui bahwa institusi pendidikan tidak sepenuhnya netral. Ia membawa nilai, bias, dan struktur kekuasaan tertentu. Ketika kasus kekerasan seksual ditangani secara tertutup atau bahkan ditutupi demi menjaga reputasi, maka institusi tersebut secara tidak langsung memperkuat budaya impunitas. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip dasar dalam setiap penanganan kasus.
Akhirnya, upaya menciptakan ruang aman untuk semua adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen lintas sektor. Ia tidak bisa diserahkan hanya kepada satu pihak, apalagi hanya kepada korban. Pendidikan, kebijakan, dan perubahan budaya harus berjalan seiring. Tanpa itu, kampus akan terus menjadi ruang yang paradoksal, tempat di mana pengetahuan berkembang, tetapi rasa aman justru tergerus. Dalam kerangka ini, membicarakan consent bukan sekadar isu moral atau individual, melainkan fondasi bagi terwujudnya ruang aman yang nyata di dunia pendidikan.
*) Dina Septiani, pengajar ilmu komunikasi FISIP Unair, Wakil Dekan III FISIP Unair
Sumber: ANTARA