Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin 13 April 2026. Kebijakan ini hanya memperbolehkan individu dengan izin resmi untuk memasuki wilayah tersebut.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, hanya beberapa kategori yang diizinkan masuk ke Makkah. Di antaranya adalah pemegang izin tinggal atau iqamah yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin khusus di area tempat suci.
Bagi yang tidak memenuhi syarat, petugas akan menolak masuk dan mengarahkan mereka kembali ke pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir kepulangan jamaah umrah pada 18 April 2026. Mulai tanggal tersebut hingga 31 Mei 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” kata Ichsan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ichsan juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur berangkat haji tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil atau kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” ujarnya.
Ia turut mengimbau calon jamaah untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
Sumber: ANTARA