Yusril Sebut Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan hal tersebut tidak dilarang.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril di Jakarta, Rabu, saat menanggapi pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Ia juga menyoroti akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dengan menekankan bahwa penilaian pelanggaran sebaiknya melalui mekanisme etik terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tuturnya.

Menurut Yusril, penegakan etik pada umumnya harus menjadi langkah awal, kecuali terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum lain seperti penghasutan yang memang masuk ranah pidana.

“Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan pelanggaran hukum, namun laporan tersebut harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Yusril juga menyarankan agar pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, kooperatif dalam memberikan klarifikasi ketika diundang oleh kepolisian.

“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” katanya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka