Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah telah menembus lebih dari Rp10 triliun, atau sekitar 14 persen dari target tahun anggaran sebesar Rp49,89 triliun.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut capaian tersebut masih lebih tinggi sekitar Rp200 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Sampai dengan hari ini, pendapatan pajak daerah kita sudah di atas Rp10 triliun. Ini luar biasa, masih di atas sedikit, sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun lalu," kata Lusiana dalam sosialisasi peraturan pajak di Jakarta, Kamis.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah DKI Jakarta hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp27,57 triliun atau 57,44 persen dari target. Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Lusiana menjelaskan bahwa pajak daerah menyumbang sekitar 61 persen dari total APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp81,32 triliun.
Ia juga menyampaikan bahwa target PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp11 triliun. Menurutnya, ketidakpatuhan pajak dapat berdampak pada penyesuaian belanja daerah yang akhirnya memengaruhi layanan publik.
"Misalnya, 27 persen tidak tercapai, bisa dibayangkan pasti akan ada efisiensi yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI, karena semua belanja sudah dianggarkan. Kalau sudah ada efisiensi, otomatis akan berdampak juga terkait dengan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat," jelasnya.
Karena itu, Pemprov DKI mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk mendukung keberlanjutan program pembangunan.
Sebagai insentif, pemerintah daerah juga memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Diskon diberikan 10 persen untuk pembayaran periode April–Mei 2026, turun menjadi 7,5 persen pada Juni–Juli, dan 5 persen pada Agustus–September sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
Sumber: ANTARA