Usai dibekukan Komdigi, TikTok buka suara

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Platform media sosial TikTok akhirnya angkat bicara setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (3/10).

TikTok juga menegaskan kalau mereka lagi kerja sama bareng Kemkomdigi buat nyelesain masalah ini secara konstruktif. “TikTok berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia,” tambah pihak TikTok.

Meski TDPSE dibekukan, hasil pantauan Jumat malam nunjukin kalau aplikasi TikTok masih bisa dipakai normal. Konten tetap bisa ditonton, sampai fitur live streaming juga jalan tanpa hambatan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan kalau keputusan ini diambil karena TikTok dianggap nggak patuh terhadap kewajiban regulasi.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

Kemkomdigi sebelumnya minta data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas live streaming dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian online. Data yang diminta termasuk traffic, aktivitas live, sampai nilai pemberian gift.

Menurut Alexander, TikTok sudah dipanggil buat klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan dikasih waktu sampai 23 September 2025 untuk kasih data lengkap. Tapi lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tanggal 23 September 2025, TikTok bilang mereka punya kebijakan internal soal penanganan permintaan data, jadi nggak bisa kasih informasi yang diminta.

Padahal, aturan di Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 jelas menyebut kalau PSE lingkup privat wajib kasih akses ke data elektronik buat keperluan pengawasan pemerintah.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tutup Alexander.

Baca juga: Pemerintah bekukan sementara izin TikTok gara-gara langgar aturan

Bagikan

Mungkin Kamu Suka