Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook dengan Infus

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, dengan kondisi masih terpasang infus di tangannya.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan tengah mempersiapkan operasi dalam waktu dekat.

“Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan, setelah sidang dirinya harus segera kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan sesuai arahan dokter. Karena kondisi tersebut, Nadiem berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kehadirannya secara daring pada sidang berikutnya.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan majelis akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa setelah operasi. Namun, ia menegaskan bahwa apabila status penahanan Nadiem kembali dibantarkan, persidangan tetap tidak dapat dilaksanakan, termasuk secara daring.

“Jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa posisinya dibantarkan, kami tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom,” ujar hakim.

Sebelumnya, sidang perkara ini sempat ditunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem yang mengharuskannya menjalani perawatan. Status penahanannya juga sempat dibantarkan sejak 25 April hingga 3 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terkait dengan PT Gojek Indonesia, dengan sebagian sumber dana berasal dari investasi Google.

Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam perkara terpisah, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dengan ancaman pidana yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka