Legislator Dukung Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

waktu baca 2 menit

Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

Pandangan tersebut sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dapat membuat koordinasi lebih cepat dan jelas, terutama dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Ia menilai rantai komando akan lebih efektif karena setiap arahan Presiden dapat langsung ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian tanpa banyak hambatan birokrasi.

Selain itu, ia berpendapat posisi tersebut juga dapat memperkuat independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum agar lebih tegas dan tidak mudah terpengaruh intervensi pihak lain.

Abdullah juga menyoroti rekomendasi terkait penugasan anggota Polri di luar institusi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia mendorong agar pemerintah melakukan sosialisasi yang baik kepada publik supaya kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden, termasuk penegasan posisi Polri di bawah Presiden, penguatan lembaga pengawas kepolisian, hingga revisi regulasi terkait kepolisian.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka