Aborsi dan hubungan di luar nikah bisa kena penjara, ini dasar hukumnya di Indonesia

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mudahnya akses informasi di era digital memang bikin segalanya serba cepat, tapi juga punya sisi negatif. Salah satunya, akses terhadap konten dewasa yang makin gampang diakses, terutama oleh remaja. Hal ini bisa memicu meningkatnya perilaku seks bebas dan kasus kekerasan seksual.

Kasus terbaru yang ramai dibicarakan adalah Vadel Vadjideh (19), yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus aborsi dan persetubuhan terhadap Lolly (17), anak Nikita Mirzani.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia, tindakan seperti aborsi dan hubungan di luar nikah bisa dijerat pidana berat.

Aturan soal persetubuhan dalam hukum Indonesia

Menurut ahli hukum R. Soesilo, persetubuhan adalah hubungan antara pria dan wanita hingga menyebabkan keluarnya air mani. Secara alami hal ini manusiawi, tapi jika dilakukan di luar pernikahan atau dengan anak di bawah umur, maka dianggap sebagai tindak pidana.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang berhubungan badan dengan orang yang bukan pasangan sahnya bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan didenda hingga Rp10 juta. Namun kasus ini tergolong delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh pasangan sah atau orang tua korban.

Kalau hubungan itu dilakukan dengan anak di bawah 15 tahun, hukumannya jauh lebih berat. Berdasarkan Pasal 287 KUHP, pelaku bisa dipenjara hingga 9 tahun. Sedangkan untuk pemerkosaan, ancamannya mencapai 12 tahun penjara seperti tertulis di Pasal 472 KUHP.

Aturan hukum soal aborsi

Secara medis, aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan. Dalam hukum Indonesia, aborsi termasuk perbuatan yang dilarang dan diatur dalam Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun, ada pengecualian untuk kondisi tertentu seperti darurat medis yang membahayakan nyawa ibu atau janin, serta kehamilan akibat perkosaan yang menimbulkan trauma berat.

Di luar dua kondisi itu, aborsi dianggap ilegal dan bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 194 UU Kesehatan.

Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya juga bisa dipidana 4 tahun penjara. Jika dilakukan tanpa izin perempuan tersebut, hukumannya bisa sampai 12 tahun.

Pasal 348 KUHP bahkan menegaskan, jika aborsi menyebabkan kematian pada ibu hamil, pelaku dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.

Hukum dan moral harus sejalan

Baik dari sisi hukum maupun agama, aborsi dan hubungan di luar nikah sama-sama dianggap pelanggaran berat. Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum dan menjaga moralitas di tengah derasnya arus informasi zaman sekarang.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka