Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Mantingan Jepara Jadi Tersangka Pencabulan Santri

waktu baca 2 menit

Jepara (KABARIN) - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri.

"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Kapolres menjelaskan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima polisi pada 19 Februari 2026. Sementara dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 27 April 2025.

Menurut polisi, tersangka diduga menggunakan modus ijab kabul sepihak dengan meminta korban berinisial MAR (19) membaca tulisan berbahasa Arab, disertai bacaan bismillah, syahadat, dan selawat nabi. Korban kemudian diberikan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Polisi menyebut tindakan itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah dinikahi oleh tersangka.

Dengan dalih korban telah menjadi istri sah, tersangka diduga kemudian meminta korban melayani layaknya hubungan suami istri hingga terjadi berulang kali.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di gudang produksi air mineral merek AHQ milik Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah ketika masa libur. Saat itu, ibu korban mengetahui pesan WhatsApp dari tersangka yang dianggap tidak pantas sehingga menanyakan kejadian sebelumnya kepada korban.

Setelah mengetahui dugaan perlakuan tersebut, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Jepara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan ahli.

"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan satu diska lepas berkapasitas 4 gigabyte.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka