Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut
Jakarta (KABARIN) - Komisi X DPR RI memastikan bakal terus memperjuangkan nasib guru non-ASN atau honorer agar tetap bisa mengajar di tengah kebijakan pembatasan masa penugasan yang berakhir pada akhir 2026.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya memahami keresahan para guru honorer yang kini merasa khawatir soal kejelasan status pekerjaan mereka.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku banyak menerima keluhan serupa saat turun langsung ke daerah dalam agenda reses DPR.
Menurut Hetifah, Komisi X dalam waktu dekat bakal menggelar rapat kerja dengan Abdul Mu'ti untuk meminta penjelasan soal arah reformasi status guru non-ASN.
Komisi X juga mendorong agar status guru honorer yang selama ini belum jelas bisa segera ditata ulang menjadi lebih pasti, baik melalui jalur PPPK maupun PNS.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ujar Hetifah.
Ia menambahkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dibahas DPR nantinya juga akan mengatur ulang sistem rekrutmen guru hingga skema penggajian.
Menurut dia, DPR ingin ada sistem yang lebih adil dan terstruktur, termasuk kemungkinan penerapan gaji tunggal di seluruh daerah agar status dan kesejahteraan guru lebih jelas.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya mengamanatkan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.
Meski begitu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak akan ada PHK massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang sudah tercatat di sistem Dapodik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun skema terbaik terkait nasib guru honorer ke depan.
Menurut Nunuk, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang memetakan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan redistribusi tenaga pengajar non-ASN.
“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” kata Nunuk.
Sumber: ANTARA