Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama menegaskan Kantor Urusan Agama tidak hanya sekadar mencatat pernikahan, tapi juga harus aktif memberi edukasi kepada masyarakat soal pentingnya nikah tercatat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyebut KUA harus jadi pusat literasi keluarga, bukan cuma tempat pencatatan. Peran ini strategis untuk membimbing masyarakat memahami arti sahnya pernikahan dan perlindungan hukumnya.
Pencatatan nikah, menurut Abu Rokhmad, bukan hanya urusan administrasi, tapi juga tanggung jawab negara untuk memberi kepastian hukum bagi warga. Ia mendorong penghulu dan penyuluh agama agar melakukan pendekatan persuasif dan edukatif sehingga masyarakat sadar bahwa mencatat pernikahan itu penting, bukan beban.
Kemenag juga menekankan peran aktif masyarakat dalam mendukung program pencatatan pernikahan. KUA punya daya jangkau kuat untuk mengedukasi dan mendorong masyarakat mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Abu Rokhmad mengakui masih ada tantangan, termasuk fenomena anak muda yang tinggal bersama tanpa ikatan resmi. Kondisi ini perlu perhatian karena berdampak pada keberlangsungan rumah tangga dan perlindungan hukum anak.
Ia memberi apresiasi kepada KUA yang terus berinovasi lewat edukasi pranikah, penyuluhan hukum keluarga, dan kolaborasi dengan tokoh agama maupun pemerintah daerah.
"KUA harus tahu pasti angka pernikahan di wilayahnya. Pak Menteri ingin layanan KUA benar-benar berdampak, meningkatkan pencatatan nikah, dan menekan tren pernikahan yang tidak tercatat," ujarnya.