KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek di Rejang Lebong dari Saksi Wakil Ketua DPD PAN

waktu baca 2 menit

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan meminta keterangan dari Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong berinisial BD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan BD diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain dugaan pengaturan proyek, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diduga diterima oleh Muhammad Fikri Thobari selama menjabat bupati.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Sehari setelahnya, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif dan menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri Thobari, pejabat Dinas PUPR Rejang Lebong, serta beberapa pihak swasta dari perusahaan terkait proyek.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap atau “ijon proyek” pada periode anggaran 2025–2026, dengan permintaan imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka