39 warga Tangerang dicoret dari bansos gara-gara judol

waktu baca 2 menit

Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol​​​​​​​. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK

Kabupaten Tangerang (KABARIN) - Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Alasannya? Mereka ketahuan ikut terlibat dalam aktivitas judi online alias judol.

Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, membenarkan hal tersebut. “Betul, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang di Tangerang, Senin.

Ia menjelaskan, keputusan pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan laporan resmi Kemensos yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui hasil penelusuran rekening bank dan dompet digital, ditemukan adanya aktivitas transaksi yang mengarah ke judi online.

“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK,” katanya.

Menurut Endang, verifikasi dilakukan bukan cuma pada rekening penerima bansos, tapi juga rekening milik anggota keluarga lain yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Dari situ lah muncul temuan adanya keterlibatan dalam transaksi judol.

Saat ini, Dinsos masih terus melakukan proses verifikasi terhadap puluhan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah diblokir. Namun, Endang menyebut masih ada kesempatan bagi mereka yang terbukti bersih untuk kembali menerima bansos.

“Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktivasi lima KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya,” tutur Endang.

Ia pun mengingatkan agar para penerima bantuan tidak menyalahgunakan dana yang diberikan pemerintah.

“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat, dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum, seperti halnya judol,” tegasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dana bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan — bukan malah jadi modal spin di situs judi online.


Bagikan

Mungkin Kamu Suka