Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah memberikan dukungan nyata terhadap industri padat karya, khususnya industri rokok, melalui regulasi yang memungkinkan sektor tersebut tetap bertahan dan berkembang.
“Ketika kemudian ada semangat ingin membangun bangsa dari industri padat karya yang juga memberikan sumbangan terhadap fiskal negara, negara juga harus bisa menjaganya dari sisi-sisi lain,” kata Herman di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, industri rokok telah terbukti menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dalam satu pabrik rokok, kata Herman, sektor tersebut dapat melibatkan hingga sekitar 1.000 pekerja lokal.
Ia menilai industri hasil tembakau saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat akibat regulasi yang kian ketat serta maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Selain menyerap tenaga kerja, Herman mengatakan industri rokok juga berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai. Kontribusi tersebut dinilai turut memperkuat konsumsi masyarakat yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan data pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 menunjukkan kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 19,07 persen, sehingga menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar dalam struktur ekonomi Indonesia.
Karena itu, Herman meminta negara hadir untuk melindungi industri yang patuh terhadap aturan dari ancaman produk ilegal.
“Rokok ilegal” disebut merugikan negara karena tidak memiliki standar kualitas yang jelas dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal agar upaya menjaga keberlangsungan industri tidak menjadi kontraproduktif.
“Kita harus mendukung industri terus tumbuh dan berkembang di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data penelusuran ANTARA, industri hasil tembakau di Indonesia masih menjadi salah satu sektor manufaktur besar yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
Kontribusi cukai hasil tembakau pada 2024 tercatat mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Selain itu, sektor tersebut menyerap sekitar 5,9 hingga 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang kecil.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu eksportir produk tembakau terbesar di dunia dengan nilai ekspor produk hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar 1,85 miliar dolar AS.
Sumber: ANTARA