Wamen Ungkap Revisi UU HAM Masukkan Hak Lingkungan Bersih dan Sehat

waktu baca 2 menit

Semarang (KABARIN) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memasukkan ketentuan mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Hak atas lingkungan belum masuk di undang-undang lama. Mendapat lingkungan yang bersih dan sehat merupakan HAM,” kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM baru di Semarang, Kamis.

Ia menyoroti bahwa kondisi lingkungan yang tercemar, termasuk polusi udara, banjir, hingga rob di Kota Semarang, menjadi contoh penting perlunya penguatan aturan tersebut.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin masyarakat memperoleh udara dan lingkungan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Selain isu lingkungan, revisi UU HAM tersebut juga akan memuat berbagai penguatan substansi lainnya, termasuk penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.

Mugiyanto menjelaskan bahwa akan ada pengaturan lebih rinci terkait empat lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Disabilitas.

Ia juga mengungkapkan bahwa revisi tersebut akan mencakup perlindungan hak privasi di ruang digital, termasuk konsep “hak untuk dilupakan” atau penghapusan data di dunia maya yang tetap harus melalui putusan pengadilan.

“Hak untuk dilupakan atau hak untuk dihapus di dunia digital akan diatur dalam RUU HAM, tentunya dengan putusan pengadilan,” katanya.

Wamen HAM menargetkan revisi UU HAM ini masuk dalam program legislasi nasional dan dapat diselesaikan pada 2026. Namun ia menegaskan bahwa prosesnya tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

Kementerian HAM juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang baik ialah regulasi yang diputuskan bersama,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka