Sembilan Pintu Kereta Ilegal di Banten Bakal Ditutup

waktu baca 2 menit

...Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen

Tangerang Selatan (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Penutupan dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalur perlintasan liar yang masih sering digunakan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan sembilan titik perlintasan liar tersebut rencananya akan ditutup permanen tahun ini.

"Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen," ucap Tri di Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan, beberapa titik yang akan ditutup berada di jalur KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya dan KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit.

Selain itu, ada juga perlintasan di KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli, JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, hingga JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru.

Lokasi lainnya yang juga masuk daftar penutupan yakni JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru, JPL 176 KM+438 antara Citeras–Rangkasbitung, serta JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras.

"Ini laporan Daop 1 kan masuk Jakarta," ucap Nurtopo saat menjelaskan lokasi perlintasan tersebut.

Tri menyebut, saat ini total ada sekitar 205 perlintasan kereta api di wilayah Banten, baik yang berupa perlintasan sebidang maupun yang sudah dilengkapi flyover.

Dari jumlah tersebut, enam perlintasan sebelumnya sudah lebih dulu ditutup, termasuk jalur dekat Stasiun Cisauk karena telah dibangun flyover.

"205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum," tuturnya.

Pemprov Banten juga tengah mengusulkan pembangunan flyover di kawasan Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Jika proyek tersebut terealisasi, perlintasan sebidang di lokasi itu nantinya juga bakal ditutup.

Menurut Tri, kondisi perlintasan kereta di Banten memang cukup beragam. Ada yang resmi terdaftar dan dijaga, ada juga yang tidak dijaga hingga perlintasan liar yang dibuat warga.

"Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak. Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit," kata dia.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka