5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

1. Jakarta Utara di LTC Glodok;

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland;

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, yaitu SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi. Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi saat berada di gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Jumat Ini

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka