Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan bahwa kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA akan memberi ruang pengecualian untuk negara mitra dagang tertentu, termasuk Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) mengatakan aturan ini tetap fleksibel mengikuti kerja sama internasional yang sudah terjalin.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya tentang pengelolaan devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan ini, eksportir diwajibkan memasukkan seluruh devisa hasil ekspor atau 100 persen ke rekening khusus di sistem perbankan nasional yang dikelola melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ada kewajiban penempatan dana DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk nonmigas di rekening khusus. Dana tersebut juga harus disimpan dengan ketentuan waktu, yakni minimal 3 bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga mengubah aturan konversi devisa ke rupiah yang sebelumnya bisa 100 persen, kini dibatasi maksimal hanya 50 persen.
Untuk kerja sama perdagangan bilateral, khusus sektor pertambangan, eksportir tetap wajib menahan minimal 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Dana ini juga masih bisa ditempatkan di bank non-Himbara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas devisa negara sekaligus tetap memberi ruang fleksibilitas bagi kerja sama dagang internasional.
Sumber: ANTARA