Moskow (KABARIN) - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang disebut terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat, sebagai bagian dari aktivitas pemukiman Israel, berdasarkan dokumen dalam jurnal resmi Uni Eropa.
Dalam kebijakan tersebut, pembatasan dikenakan terhadap gerakan pemukiman “Nachala” beserta direkturnya Daniella Weiss, organisasi non-pemerintah Israel “Regavim” dan direkturnya Meir Deutsch, LSM “Hashomer Yosh” beserta presidennya Avichai Suissa, serta asosiasi koperasi “Amana” dari gerakan pemukiman “Gush Emunim”.
Menurut dokumen yang dikutip pada Kamis (28/5), pihak-pihak yang dikenai sanksi dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Pelanggaran itu mencakup hak milik, privasi, kebebasan beragama, hingga hak atas pendidikan.
Langkah tersebut diambil di bawah rezim sanksi hak asasi manusia global Uni Eropa. Sanksi yang diberlakukan mencakup pembekuan aset serta larangan perjalanan ke negara-negara anggota Uni Eropa.
Sumber: SPU