Nadiem Terharu, Sopir Ojol Hadir Beri Dukungan Jelang Sidang Pleidoi

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rasa haru atas dukungan yang diberikan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang hadir menjelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Para pengemudi ojol tersebut tampak memadati area sekitar PN Jakarta Pusat, mulai dari depan gedung hingga ruang sidang, untuk memberikan dukungan kepada Nadiem dalam menghadapi proses persidangan. Sebagian di antaranya juga terlihat menyampaikan orasi di luar gedung pengadilan.

“Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan (rutan menuju PN) pun banyak yang ikut,” kata Nadiem saat tiba di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa.

Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT serta kepada pihak-pihak yang masih peduli terhadap isu keadilan di Indonesia.

Menurut Nadiem, perkara hukum yang menjeratnya tidak hanya berkaitan dengan dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut prinsip bernegara dan nilai-nilai dasar yang dipegang dalam kehidupan berbangsa.

“Itu saja, dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan,” tuturnya.

Nadiem Makarim sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Nadiem sebelumnya dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sumber investasi utama dari Google.

Nama Nadiem juga tercatat dalam LHKPN 2022 dengan total kekayaan berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka