Menteri UMKM Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

waktu baca 2 menit

Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM

Jakarta (KABARIN) - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengatur kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Maman, berbagai insentif perpajakan yang selama ini dinikmati UMKM tetap dipertahankan.

"Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Perubahan utama dalam aturan terbaru, kata Maman, terletak pada masa berlaku tarif pajak final tersebut. Jika sebelumnya kebijakan tarif 0,5 persen harus diperpanjang secara berkala, kini fasilitas itu berlaku secara permanen.

"Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah melakukan penyesuaian guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM. Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan praktik pemecahan badan usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh tarif pajak final 0,5 persen.

Karena itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara untuk badan usaha non-perseorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), pengenaan pajak akan dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Namun, Maman menegaskan PT dan CV yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh insentif berupa pengurangan 50 persen dari tarif pajak normal badan usaha yang sebesar 22 persen.

"Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama," katanya.

Pemerintah berharap kebijakan yang kini berlaku permanen tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku UMKM sehingga mereka dapat terus berkembang tanpa dibayangi ketidakpastian regulasi perpajakan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka